Jakarta – Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal (ATR/BPN) menyerap seluruh aspirasi dari para pelaku perniagaan kelapa sawit kemudian juga pakar pertanian dalam negeri, yang dimaksud digunakan memprotes rencana pemutihan sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit total seluas 2,2 jt hektare (ha).
Kementerian ATR/BPN mendiskusikan membantah dari pelaku kegiatan bisnis kelapa sawit yang dimaksud tergabung ke beberapa organisasi, juga pakar pertanian bersama, dalam diskusi daring Nagara Institute: Menimbang Putusan Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Hitam atau Putih, di tempat dalam Jakarta, Kamis.
“Semua aspirasi diterima, akan disampaikan ke pimpinan kami, serta kemudian akan dibahas Satgas Sawit sesuai kapasitas kami (ATR/BPN),” kata Ketua Koordinator Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) Kementerian ATR/BPN David Kristian.
Dalam diskusi hal hal itu diketahui bahwa pemutihan izin lahan perusahaan kelapa sawit dengan total seluas 2,2 jt hektare itu direncanakan oleh Tim Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit juga Optimalisasi Penerimaan Negara.
Lahan perkebunan sawit hal yang disebut terancam diputihkan oleh sebab itu Tim Satuan Tugas menemukan pendiriannya berada pada dalam dalam kawasan hutan, namun ternyata belum mempunyai Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit.
Terkait hal ini, David menjelaskan, Kementerian ATR/BPN adalah anggota Tim Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit kemudian Optimalisasi Penerimaan Negara, bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta juga Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup, juga Kementerian Keuangan.
Dalam keanggotaannya, ATR/BPN bertugas sebagai penyedia data-data perusahaan pemegang sertifikat HGU lahan kelapa sawit, untuk kemudian menyandingkan data yang tersebut dengan izin lokasi, lalu kawasan hutan.
Dia menyebutkan, setelah data yang tersebut disebut didapatkan dan juga juga tersandingkan maka kebijakan selanjutnya ditentukan oleh Tim Satuan Tugas yang dimaksud diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kemudian Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Terlepas dari situ, ia menegaskan, seluruh sertifikat HGU yang tersebut dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN status lahannya sudah di dalam dalam luar kawasan hutan.
Prof Basatanul Arifin Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) mengatakan, pihaknya bersama dengan para pelaku industri kelapa sawit sangat memperkuat inisiasi tata kelola yang dimaksud itu dilaksanakan pemerintah dengan segala tujuan lalu manfaatnya untuk memajukan industri kepala sawit dalam negeri.
Namun pihaknya memohon pemerintah untuk objektif juga memperhatikan benar aturan yang tersebut digunakan digunakan sehingga tidaklah membingungkan para pelaku industri kelapa sawit.
Menurutnya, sebanyak 2,2 jt hektare lahan yang digunakan disebut terancam diputihkan oleh Satuan Tugas apabila tiada memenuhi persyaratan bidang kehutanan, paling lambat tanggal 2 November 2023. Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 110 A lalu 110 B.
Penggunaan Undang-undang cipta kerja itu tidaklah ada sanggup dilakukan, lanjutnya, sebab sangat jarak jauh sebelumnya perusahaan telah lama lama mengantongi sertifikat HGU yang tersebut mana menjadi dasar hukum merekan itu beroperasi memanfaatkan lahan hutan.
“Kami minta Satgas Sawit ini bekerja objektif. Bahwa HGU itu bukan duduk pada UU Cipta Kerja sehingga terjadi multitafsir oleh sebab itu sudah ditetapkan duluan pada UU Agraria tahun 1960,” kata dia.