38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang juga Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menyepakati petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berbentuk produk-produk tembakau di area Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dalam kegiatan Sarasehan Pertembakauan yang digunakan diinisiasi oleh KADIN Jawa Timur.
Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan serta sudah setuju untuk menolak seluruh bentuk pelarangan yang dimaksud mendiskriminasi item tembakau.
Sebagai bentuk penolakan terhadap praktik penyusunan pasal-pasal diskriminatif bagi eksosistem pertembakauan yang digunakan akanberdampak pada 6 jt masyarakat, maka seluruh pihak yang memacu adanya petisi penolakan pasal-pasal pengamanan zat adiktif dalam bentuk hasil tembakau dalam RPP Kesehatan.
“Petisi ini dikirimkan ke Presiden Jokowi sebagai sebuah permohonan agar regulasi yang digunakan akan mengancam keberlangsungan lingkungan pertembakauan nasional segera dihentikan pembahasannya lalu dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” tegas Adik ditulis Jumat (6/10/2023).
Dalam kegiatan Sarasehan tersebut, seluruh asosiasi sistem ekologi pertembakauan dari hulu ke hilir setuju bahwa pasal-pasal pengamanan zat adiktif terdiri dari produk-produk tembakau yang mana diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam RPP Kesehatan sarat pelarangan total bukan bersifat pengendalian seperti yang digunakan diamanahkan oleh UU Kesehatan.
“Perumusan kebijakan tembakau harus dilaksanakan secara arif, adil, bijaksana, juga melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang mana dihasilkan bisa saja dilaksanakan secara implementatif serta komprehensif,” terang Adik seraya membacakan petisi tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menyampaikan pasal-pasal hal tersebut menimbulkan banyak pertentangan lalu mengancam masa depan ekosistem pertembakauan.
Aturan hal itu dinilai sarat dengan jadwal internasional, yakni jadwal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang digunakan bersifat pelarangan total.
“Jika dilihat dari klausul aturan yang digunakan ada di tempat RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian. Jadi, sudah sangat jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat-birokrat yang digunakan anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu,” jelas Misbakhun.
Misbakhun juga mempertanyakan tentang banyaknya pelarangan item tembakau dalam RPP Kesehatan.