Juni 6, 2026
Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di dalam Surveyor Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi serta rajungan di tempat PT Surveyor Indonesia.

Ketiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, serta mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.

Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda hal itu tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; lalu Rp55.177.770,96 dan juga dalam perkara SKEBP rajungan sebesar 1.512.274,56 dolar AS.

Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Majelis menyatakan ia terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana turut serta melakukan aktivitas pidana korupsi. Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924.

Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa hal tersebut bekerja identik merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi juga rajungan yang tersebut bukan memenuhi kaidah ketentuan Perusahaan dengan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan juga DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan perusahaan yang dimaksud diimplementasikan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang tersebut sudah pernah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Widiani yang digunakan hadir dalam sidang putusan didampingi kuasa hukum Hermawan and Partner ditulis Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Widiani menjelaskan bahwa dalam proses yang mana sudah pernah berjalan selama ini, manajemen sudah pernah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan juga memperkuat jalannya proses tersebut.

Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang tersebut baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *