Mei 31, 2026

Jakarta – Platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan perdagangan barang dari penjual jika luar negeri atau cross border sebagai perbuatan lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, kemudian Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa produk-produk yang tersebut dijual secara cross border pada Shopee bukanlah komoditas yang mana bersaing langsung dengan barang UMKM. Karena kami sudah melakukan penutupan 14 kategori produk-produk cross border yang mana bersaing dengan hasil UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan juga juga UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo melalui keterangan ditulis pada dalam Jakarta, Kamis.

Penutupan hasil dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border dalam dalam Shopee tercatat kurang dari 1 persen.

Selain itu, mekanisme cross border yang digunakan mana diimplementasikan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang digunakan berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang hal itu diimplementasikan Shopee Indonesia bertujuan agar item lokal juga mempunyai prospek yang dimaksud sebanding kemudian kesempatan yang tersebut sebanding untuk sanggup mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini sudah ada lebih tinggi besar dari 20 jt komoditas UMKM lokal yang mana digunakan tersedia di tempat dalam pasar lintas batas pada kawasan ASEAN, Asia Timur juga Amerika Latin.

"Kami akan berusaha meskipun ditutupnya penjual cross border dalam Indonesia, bukan ada mempengaruhi kegiatan ekspor komoditas Indonesia yang mana sudah berjalan saat ini," kata Radityo.

Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan hasil lokal tidaklah semata-mata sekali pada pasar dalam negeri tapi hingga pasar di tempat dalam luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang tersebut hal tersebut diimplementasikan pada tempat 10 Kampus UMKM Shopee yang mana tersebar dalam Indonesia.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang digunakan mana mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan tarif jual minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi selama luar negeri yang digunakan mana langsung dijual oleh tukang jualan (merchant) ke Indonesia melalui jaringan ecommerce lintas negara.

Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang jika luar negeri yang tersebut mana diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui jaringan perdagangan elektronik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *