Desember 18, 2025

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menegaskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana digunakan baru belaka disahkan akan menyelamatkan nasib tenaga honorer pada dalam Indonesia.

Syamsurizal mengatakan nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Artinya tiada akan ada pemberhentian secara massal pegawai honorer,” kata Syamsurizal dikutip, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan setelah diangkat menjadi PPPK, pegawai honorer itu akan miliki hak yang digunakan mana sejenis dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak yang mana yang dimaksud mulai dari penghasilan hingga uang pensiun.

“Mereka akan diberikan nomor induk kepegawaian yang tersebut yang disebut identik dengan orang PNS, jadi hampir bukan akan kita bedakan antara PPPK dengan PNS,” ujar dia.

Dalam UU ASN hasil revisi yang dimaksud baru semata-mata disahkan, pemerintah serta DPR bersepakat tiada ada akan melakukan pemberhentian secara massal kepada tenaga honorer yang mana jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 jt orang. Tenaga honorer yang tersebut digunakan tadinya akan dihapus pada November 2023, diperpanjang menjadi hingga Desember 2024.

Pemerintah miliki waktu satu tahun lebih banyak banyak untuk memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK. Mekanisme perubahan status itu akan diatur lebih lanjut banyak lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

Ada beberapa usul yang mana mengemuka selama pembahasan pada area DPR, dalam dalam antaranya adalah tentang adanya PPPK paruh waktu.

Di dalam UU ASN yang baru sendiri, pemerintah juga juga DPR bersepakat untuk menyetarakan hak PNS juga PPPK dalam hal penghasilan. Aturan mengenai penghasilan, gaji juga juga hak pensiun dirangkum dalam satu bagian yang dimaksud yang disebut sama. Sementara, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penghasilan antara PNS lalu PPPK dibedakan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *