Desember 19, 2025
Hutan Hujan Tropis Sumatera 12 Tahun dalam Bahaya, KLHK Buka Suara

Hutan Hujan Tropis Sumatera atau Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) merupakan Warisan Dunia UNESCO. Sayangnya, sejak 12 tahun lalu, Hutan Hujan Tropis Sumatera masuk daftar Warisan Dunia UNESCO dalam bahaya.

Tak sekalipun dalam kurun waktu tersebut, Hutan Hujan Tropis Sumatera (THRS) keluar dari status itu. Lalu, apa permasalahan yang digunakan terjadi hingga UNESCO belum juga mengeluarkan Hutan Hujan Tropis Sumatera dari status dalam bahaya?

“Hutan Hujan Tropis Sumatera, kawasan seluas 2,5 jt hektare yang tersebut digunakan terdaftar dalam Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2004 untuk keanekaragaman hayatinya, sudah ditempatkan dalam Daftar Bahaya untuk membantu mengatasi ancaman yang tersebut itu ditimbulkan oleh perburuan liar, pembalakan liar, perambahan pertanian, kemudian rencana untuk membangun jalan melalui situs tersebut,” tulis UNESCO dalam situsnya pada Juni 2011.

Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK), yang dimaksud membawahi THRS, mengklaim sebenarnya kondisi warisan dunia itu semakin baik seiring dengan dilakukannya berbagai upaya untuk mengeluarkan dari daftar bahaya.

Selama 12 tahun, THRS menghadapi berbagai ancaman, utamanya adalah dengan adanya kegiatan-kegiatan yang mana dinilai berpotensi mengganggu nilai pentingnya sebagai warisan dunia, seperti deforestasi, perambahan, proyek jalan, kemudian juga pertambangan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam kemudian Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemerintah optimistis akan segera mengeluarkan situs seluas hampir 2,6 jt hektar ini dari daftar bahaya.

“Pemerintah Indonesia optimis dengan komitmen juga juga dukungan para pihak, TRHS secepatnya akan keluar dari List of World Heritage in Danger,” kata Satyawan kepada  pada Kamis, (21/09).

Pada 2021, Komite Warisan Dunia dalam sidang ke-44 masih menempatkan THRS dalam status bahaya. Dalam dokumen keputusan yang tersebut dirilis, disebutkan bahwa melekatnya status ini berkaitan dengan beberapa faktor yang dimaksud mana dinilai masih mengancam, di tempat tempat antaranya dari aspek tata kelola, masih adanya aktivitas ilegal, ancaman konversi lahan, infrastruktur perkembangan jalan, sistem manajemen, kemudian rencana eksplorasi energi panas bumi di tempat dalam kawasan situs.

Satyawan menjelaskan, upaya pengeluaran Hutan Hujan Tropis Sumatera dari daftar bahaya dijalani dengan cara memperkuat komitmen pemerintah baik pusat kemudian daerah, konsistensi serta sinergitas program juga juga kebijakan para pihak terkait, dengan didukung oleh diplomasi internasional.

Beberapa bentuk upaya pada antaranya terdiri dari larangan pengerjaan jalan kemudian pertambangan, peningkatan patroli, penguatan tata kelola juga pengelolaan, lalu beberapa lainnya.

Dapat Pendanaan dari UNESCO

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *