Desember 19, 2025
7 Ancaman Bikin Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera dalam Bahaya

Sejak 2011, salah satu situs warisan dunia UNESCO dalam Indonesia, Hutan Hujan Tropis Sumatera ditetapkan dalam status bahaya. Hingga kini, status itu masih belum lepas.

“Hutan Hujan Tropis Sumatera, kawasan seluas 2,5 jt hektare yang tersebut mana terdaftar dalam Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2004 untuk keanekaragaman hayatinya, sudah pernah ditempatkan dalam Daftar Bahaya untuk membantu mengatasi ancaman yang dimaksud digunakan ditimbulkan oleh perburuan liar, pembalakan liar, perambahan pertanian, serta rencana untuk membangun jalan melalui situs tersebut,” tulis  dalam situsnya pada Juni 2011.

“Keputusan ini diambil oleh Komite Warisan Dunia yang tersebut mengadakan sesi ke-35 dalam Paris, Prancis.”

Hutan Hujan Tropis Sumatera adalah situs seluas sekitar hampir 2,6 jt hektare yang mana hal itu wilayahnya membentang hingga tujuh provinsi, mencakup Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Utara, hingga Aceh.

Beragam destinasi alam emas Indonesia ada dalam sini. Ada Gunung Kerinci Seblat sebagai gunung berapi tertinggi Indonesia, Danau Gunung Tujuh sebagai danau tertinggi di dalam area Asia Tenggara, juga Taman Nasional Gunung Leuser juga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang digunakan menghadap langsung ke Samudera Hindia.

Diperkirakan ada 10.000 spesies tumbuhan, kemudian 580 spesies burung, juga 201 spesies mamalia hidup di tempat area sini. Ada juga 15 spesies endemik Sundaland yang digunakan dimaksud semata-mata ada pada dalam Indonesia, hidup di tempat tempat hutan ini.

Namun, sejak 12 tahun lalu, hutan ini ditetapkan dalam status bahaya, beberapa ancaman tak kunjung hilang, bahkan muncul ancaman baru sejak tahun 2014. Laporan keputusan terbaru UNESCO (2021) mencatat, ada enam ancaman yang dimaksud masih menghantui warisan dunia ini.Merangkum dari situs UNESCO, berikut adalah deretan permasalahan yang dimaksud mana pernah mengancam Hutan Hujan Tropis Sumatera, yang mana hal tersebut merupakan salah satu warisan dunia ini.

Ancaman Tata Kelola

Tahun 2012, setahun setelah situs ini ditetapkan sebagai bahaya, salah satu hambatan yang tersebut dihadapi adalah laporan perambahan (penggunaan sumber daya hutan secara ilegal) yang tersebut yang juga berkaitan dengan tata kelola situs.

Kasus perambahan yang tersebut hal tersebut pada saat itu disorot adalah kasus dibakarnya 1.000 ha lahan gambut di area tempat kawasan hutan lindung Rawa Gambut Tripa, Aceh, oleh PT Kallista Alam.

Kasus ini mendapat peringatan dari UNESCO untuk diimplementasikan tindakan hukum sebagai bentuk upaya tata kelola kawasan lindung di dalam tempat sana.

Saat ini, Indonesia sebagai negara pihak yang dimaksud digunakan sedang melakukan penyusunan terhadap rencana pengelolaan baru TNKS (2020-2029).

2. Ancaman Proyek Infrastruktur Transportasi Darat

UNESCO menilai, tingginya permintaan proyek pengerjaan jalan mampu menjadi ancaman, meskipun ada upaya positif dari negara pihak juga juga LSM.

Contoh peristiwa yang tersebut mana pernah menjadi ancaman utama adalah siaran pers DPR RI (17 Februari 2014) yang mana mana menyatakan dorongan agar pengerjaan jalan dalam area wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat tetap memungkikan dengan menurunkan tingkatannya dari Taman Nasional menjadi hutan lindung.

Hingga keputusan komite pada 2021 lalu, UNESCO menekankan agar usulan perkembangan jalan pada sekitar situs tidaklah diputuskan sebelum melalui proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tersebut mana ditinjau International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Ancaman Aktivitas Ilegal, Konversi Lahan, hinggaa Tambang pada Hutan Hujan Tropis Sumatera

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *