
Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini harus dipenuhi untuk memastikan masyarakat taat pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Lapor SPT Tahunan dengan e-Form
Anda bisa melakukan cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Form.
Untuk menggunakan e-Form pajak, Anda harus terlebih dahulu memiliki akun DJP online yang bisa dibuat secara gratis di situs resminya.
- Cara Lapor SPT Tahunan 1770
Berikut cara lapor SPT Tahunan 1770 :
- Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan login dengan akun Anda
- Pilih “SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi”
- Klik “Lapor SPT Tahunan” dan masukkan NPWP beserta password DJP Online Anda
- Pastikan Anda memilih SPT Tahunan 1770 sebagai jenis formulir SPT yang akan Anda isi, lalu klik “Lanjut”
- Lalu isi formulir SPT Tahunan 1770 sesuai dengan data-data pribadi Anda
- Setelah selesai mengisi formulir SPT Tahunan 1770, klik “Lihat Ringkasan” untuk melihat ringkasan SPT Anda
- Setelah memastikan data yang Anda isi sudah benar, klik “Lapor”
- Yang terakhir, Anda akan menerima tanda terima SPT Tahunan 1770 yang bisa disimpan sebagai bukti.
- Cara Lapor SPT Tahunan 1770S
Berikut cara Lapor SPT Tahunan 1770S :
- Langkah yang pertama Anda kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Lalu login dengan menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda
- Klik menu e-Form, lalu pilih formulir SPT Tahunan PPh 1770S dari daftar formulir yang tersedia
- Isi formulir tersebut sesuai dengan data penghasilan Anda
- Setelah selesai mengisi data SPT 1770S, periksa kembali formulir SPT Tahunan sebelum disimpan
- Klik tombol “Lapor” untuk melaporkan SPT Tahunan 1770S Anda
- Simpan bukti pelaporan sebagai tanda bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770S
- Cara Lapor SPT Tahun 1770SS
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS sangatlah mudah, berikut langkah-langkahnya :
- Yang pertama kunjungi https://djponline.pajak.go.id/ dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pada halaman utama, pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
- Langkah selanjutnya, klik tombol “Buat SPT” untuk mengisi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian isi pertanyaan yang muncul dengan benar dan lengkap. Biasanya pertanyaan seputar pajak penghasilan dan daftar harta sekaligus kewajiban.
- Anda akan diminta untuk menyetujui kolom pernyataan untuk melanjutkan, klik “Selanjutnya”.
- Halaman akan menampilkan ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi yang bisa dipilih melalui SMS atau email.
- Setelah menyelesaikan semua tahapan di atas, silahkan periksa email Anda untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
- Cara Lapor SPT Tahunan 1771
Cara Lapor SPT Tahunan 1771 sangatlah mudah, berikut langkah-langkahnya:
- Pertama-tama buka situs https://djponline.pajak.go.id/ di browser Anda
- Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan Anda
- Selanjutnya pilih menu “Lapor” dan klik ikon “e-Form PDF”
- Pilih “Buat SPT” dan pilih jenis formulir SPT 1771
- Setelah itu, isi formulir SPT dengan data yang sesuai
- Periksa kembali isian SPT Anda untuk memastikan bahwa semuanya sudah benar, lalu klik tombol “Simpan”
- Klik tombol “Lapor” untuk mengirimkan SPT Anda
- Simpan bukti lapor sebagai tanda bukti bahwa Anda telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 1771